Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Kali
ini saya akan membahas mengenai cybercrime.
Cybercrime (kejahatan dunia maya)
adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang
termasuk ke dalam cybercrime antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Karakteristik Cybercrime
- Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di
ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi
hukum negara mana yang berlaku terhadapnya,
- Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung
dengan jaringan telekomunikasi dan/atau internet,
- Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional,
- Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya, dan
- Perbuatan
tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer
dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya
dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (cracker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
cracker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, cracker juga telah berhasil
menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online
(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,
yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya (http://www.fbi.org).
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cara Kerja Atau
Metode Cybercrime
Cara
kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan
hacking dapat diurakan seperti berikut ini:
Spoofing
merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist
memalsukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara
ilegal logon atau login kedalam satu jaringan komputer seolah-olah seperti user
yang asli.
Scammer
merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan
(security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host)
ataupun jaringan computer dengan lokasi berjauhan (remote host).
Sehingga
dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di
Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di
Amerika ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus
meninggalkan ruangannya.
Sniffer
adalah kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk
memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh
tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
Pasword
Cracker adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau
sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.
Destructive
Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk
melakukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs,
Nukes dan lain sebagainya.
Kasus Cybercrime yang Pernah Terjadi di Indonesia
1. Pencurian Data Pribadi
- Kasus yang paling populer yaitu saat video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari tersebar luas di internet. Video tersebut diunggah oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
- Kasus pencurian data pribadi ini modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut seperti artis atau pejabat yang memiliki harta untuk tujuan pemerasan.
- Penyelesaian kasus ini pun sudah dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
2. Judi Online
- Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
- Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Penanggulangan Cybercrime
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut,
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, dan
- Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Sumber: