Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada postingan kali ini, saya akan membahas tentang aspek hukum dan keamanan pada internet serta apa itu arsitektur website guna memenuhi tugas mata kuliah softskill Pengantar Web Science. Ok langsung saja brooo :D

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidakboleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika Dalam Menggunakan Internet
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
a. Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
b. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
c. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
d. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
e. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini.
f. Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
ARSITEKTUR WEBSITE
Arsitektur
Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang,
seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan
fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada
pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada
konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain
arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki
apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Sejak web
perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam lingkup metode desain,
Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan kesenangan dapat memandu
arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan arsitektur fisik dan disiplin
desain lainnya. Website arsitektur akan datang dalam ruang lingkup estetika dan
teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat dengan munculnya web
semantik dan web 2.0. Kedua ide menekankan aspek struktur informasi.
Strukturalisme adalah sebuah pendekatan untuk pengetahuan yang telah
dipengaruhi sejumlah disiplin akademis termasuk estetika, teori kritis dan
postmodernisme. Web 2.0, karena melibatkan user-generated content, mengarahkan
perhatian arsitek website untuk aspek-aspek struktur informasi.
Suatu
pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu
sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetika dan fungsional. Seperti dalam
arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan
pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis,
kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi
mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah
situs Web terkait dengan World Wide Web.
“Website
arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk
disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara
kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis,
dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut
dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan
desain grafis dan pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan
produksi adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan
cetak. Tiga standar utama untuk penerapan web services. Standar-standar ini
mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar tersebut meliputi SOAP,
WSDL, dan UDDI. Berikut bakal tak jelaskan secara singkat mengenai standar
tersebut. SOAP ( Simple Object Access Protocol )
Protokol ini
mendukung proses pengkodean data (biasanya XML) dan transfernya melalui HTTP
(Hyper Text Transfer Language). Dalam konteks web services, SOAP adalah suatu
bahasa versi bebas dari protokol RPC (Remote Procedure Caoll) yang berguna
untuk proses transaksi melalui HTTP standar. SOAP membuat klien web service
dapat memilih beberapa parameter mengenai permintaannya dan memberikannya kpd
si penyedia. Ketika penyedia menganggapi permintaan tersebut, maka terjadilah
web services.WSDL ( Web Services Description Language ) Merupakan bahasa
berbasis XML yang menjelaskan fungsi-fungsi dalam web services. WSDL
menyediakan cara untuk memanfaatkan kapabilitas web services. WSDL memberi tahu
mesin lain bagaimana memformat/ menterjemahkan permintaan yang diterima berikut
respon mereka agar proses web service bisa berjalan. Singkatnya, WSDL adalah
bahasa yang memungkinkan berbagai dokumen yang dibuat dalam aplikasi yang
berbeda dapat berkomunikasi.
UDDI
(Universal Description Discovery and Integration ) Adalah semacam direktori
global untuk mengelola web services. Fungsinya mirip dengan Yellow Pages untuk
versi web services. UDDI berisi informasi tentang penawaran atau layanan apa
yang ditawarkan perusahaan berikut dengan detil teknis bagaimana cara
mengaksesnya. Inforamsi tersebut ditulis dalam bentuk file-file WSDL.
Hal lain yang
harus Anda ingat adalah setiap halaman website hendaknya tidak lebih dari 2
(dua) level kedalaman atau 2 (dua) kali klik dari halaman depan (home). Bila
tidak, spider tidak akan membuat indeks semua halaman website. Halaman depan
(home page) website harus memiliki tautan ke halaman-halaman utama, baik
melalui isi halaman depan maupun melalui menu website. Masing-masing halaman
utama juga harus memiliki tautan ke subhalaman. Satu halaman utama bisa
terhubung ke lebih dari satu subhalaman. Sebaliknya setiap subhalaman juga
harus memiliki tautan untuk kembali ke halaman utama dan setiap halaman utama
harus memiliki tautan untuk kembali ke halaman depan. Spider atau web crawler
hanya bisa mengikuti tautan dari satu halaman ke halaman yang lain dan dari
satu website ke website yang lain. Oleh karena itu semakin banyak tautan dari
website lain yang mengarah ke website Anda maka website Anda akan semakin dikenal
oleh mesin pencari.
Selanjutnya,
setiap halaman baik itu halaman depan, halaman utama dan subhalaman harus
menggunakan kata kunci yang telah Anda pilih. Halaman depan dan halaman-halaman
utama harus menggunakan kata-kata kunci yang paling banyak dicari.
Struktur 3
(tiga) lapisan ini menghasilkan sebuah website yang mudah ditelusuri bagi
pengunjung dan spider. Selain mengikuti tautan-tautan untuk menemukan website,
Anda juga bisa memberikan alamat website Anda kepada spider. Misalnya melalui
Googlebot, spidernya Google. Cukup ketikkan alamat website Anda, kemudian
spider atau web crawler akan menelusuri semua halaman website dan membuat
indeksnya. Sekarang, mari kita bahas halaman-halaman yang ada pada sebuah
website.
1. Halaman Depan (Home Page)
Setiap website
memiliki halaman depan. Pada umumnya, halaman depan merupakan halaman pertama
yang dilihat oleh pengunjung dan juga merupakan halaman yang paling penting
dalam mendapatkan urutan pencarian yang tinggi dari mesin pencari, karena mesin
pencari memberikan lebih banyak bobot kepada halaman depan darimana halaman
lainnya. Halaman depan harus memberikan informasi yang jelas dan singkat kepada
pengunjung mengenai apa website Anda, produk dan/atau jasa apa yang tersedia.
Halaman depan harus memiliki tautan ke semua halaman website dan setiap halaman
harus memiliki tautan untuk kembali ke halaman depan.
2. Halaman Produk/Jasa
Bagian utama
dari website berisi penawaran produk dan/atau jasa. Apapun kategori website
Anda, yang penting Anda harus menggambarkan secara singkat dan tepat apa yang
Anda tawarkan, bantu pengunjung untuk menentukan pilihan dan melakukan
transaksi dengan cara yang semudah mungkin. Jumlah halaman produk/jasa
hendaknya disesuaikan dengan jumlah produk/jasa yang ditawarkan. Apabila jumlah
produk/jasa yang ditawarkan banyak, maka halaman utama produk/jasa bisa berisi
ringkasan dari keseluruhan produk/jasa kemudian Anda buat lagi beberapa
subhalaman yang berisi detil dari masing-masing produk/jasa.
3. Halaman Informasi
o Profil: berisi sejarah mengenai
bisnis atau perusahaan, visi dan misi, siapa saja pengurus inti website atau
perusahaan, dan hal-hal penting lainnya mengenai bisnis atau perusahaan.
o FAQ (Frequently Asked
Question): berisi pertanyaan-pertayaan umum mengenai produk, jasa, maupun
perusahaan.
o Testimoni: berisi kesaksian
pelanggan mengenai penggunaan produk dan/atau jasa yang ditawarkan. Halaman ini
digunakan untuk membangun reputasi.
o Surat kabar elektronik: berisi
berita-berita mengenai produk dan/atau jasa baru, tips-tips, promo-promo yang
diadakan, serta pengumuman-pengumuman lain yang mau disampaikan kepada
pelanggan.
4. Halaman Keanggotaan
Halaman
keanggotaan merupakan bagian yang penting sekali untuk pengembangan website di
masa mendatang. Dengan mengetahui siapa saja pengunjung dan perkembangan jumlah
pengunjung aktif Anda bisa menganalisa hal-hal yang perlu diperbaiki, memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pengunjung dengan lebih tepat, sehingga pada akhirnya
website Anda bisa terus berkembang. Ada beberapa hal yang sangat penting
apabila Anda hendak meminta data pribadi pengunjung website yaitu Anda harus
bisa menjaga kerahasiaan data tersebut dan privasi pengunjung, mereka juga
harus bisa menghentikan keanggotaannya kapan saja.
5. Halaman Kontak
Halaman kontak
berisi cara-cara untuk menghubungi pengurus website, bisa melalui email,
telepon, fax, chatting, surat, ataupun dengan cara mengisi formulir pertanyaan
atau komentar secara online. Hal ini akan memberikan rasa nyaman kepada
pengunjung karena mereka bisa berhubungan dengan pemilik website, mengetahui
alamat kantornya, berbicara dengan pengurus website baik untuk bertanya atau
untuk menyampaikan keluhan.
Bagian dari Arsitektur Website :
Hypertext Transfer Protocol
(HTTP)
HTTP adalah
sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi
terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya banyak
pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang disebut
dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide Web pada tahun
1990 oleh fisikawan Inggris, Tim Berners-Lee. Hingga kini, ada dua versi mayor
dari protokol HTTP, yakni HTTP/1.0 yang menggunakan koneksi terpisah untuk
setiap dokumen, dan HTTP/1.1 yang dapat menggunakan koneksi yang sama untuk
melakukan transaksi. Dengan demikian, HTTP/1.1 bisa lebih cepat karena memang
tidak usah membuang waktu untuk pembuatan koneksi berulang-ulang.Pengembangan
standar HTTP telah dilaksanakan oleh Konsorsium World Wide Web (World Wide Web
Consortium/W3C) dan juga Internet Engineering Task Force (IETF), yang berujung
pada publikasi beberapa dokumen Request for Comments (RFC), dan yang paling
banyak dirujuk adalah RFC 2616 (yang dipublikasikan pada bulan Juni 1999), yang
mendefinisikan HTTP/1.1.
WWW (World Wide Web)
WWW (World
Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia yang berfungsi
menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.WWW atau biasa
disebut web adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui web, dapat
mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi bisa juga
berupa gambar, suara, video dan animasi. Fasilitas ini tergolong masih baru
dibandingkan surel (email), sebenarnya WWW merupakan kumpulan dokumen-dokumen
yang sangat banyak yang berada pada komputer server (web server), di mana
server-server ini tersebar di lima benua termasuk Indonesia, dan terhubung
menjadi satu melalui jaringan Internet. Dokumen-dokumen informasi ini disimpan
atau dibuat dengan format HTML (Hypertext Markup Language). Suatu halaman
dokumen informasi dapat terdiri atas teks yang saling terkait dengan teks
lainnya atau bahkan dengan dokumen lain. Keterkaitan halaman lewat teks ini
disebut hypertext. Dokumen infomasi ini tidak hanya terdiri dari teks tetapi
dapat juga berupa gambar, mengandung suara bahkan klip video. Kaitan
antar-dokumen yang seperti itu biasa disebut hypermedia. Jadi dapat disimpulkan
bahwa WWW adalah sekelompok dokumen multimedia yang saling terkoneksi
menggunakan hyperteks link. Dengan mengklik hyperlink, maka bisa berpindah dari
satu dokumen ke dokumen lainnya.
URL( universal resource locator)
URL( universal
resource locator) merupakan suatu konsep penamaan lokasi standar dari suatu
file,direktori,computer, dan lokasi komputernya sesuai dengan metode yang
digunakan. URL tidak hanya dapat menunjuk ke suatu file tapi dapat juga
menunjuk suatu query, dokumen dalam suatu database atau hasil dari perintah
finger atau perintah archie . secara umum dapat digambarkan penulisan url :
metode://nama_file[:nomor_port]. Jenis metode yang digunakan pada url adalah
file,http,news,gopher,telnet.
XML (Extensible Markup Language)
XML
(Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML (Standart
Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML,
dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML. Teknologi XML dikembangkan mulai
tahun 1966 dan mendapatkan pengakuan dari Worl Wide Web Consortium (W3C) pada
bulan Februari 1998. Sedangkan SGML sendiri telah dikembangkan pada awal tahun
1980-an. Pada saat HTML dikembangkan pada tahun 1990, para penggagas XML
mengadopsi bagian paling penting SGML dan dengan berpedoman pada pengembangan
HTML menghasilkan bahasa markup yang tidak kalah hebatnya dengan SGML.XML tidak
mempunyai definisi secara tepat karena ada yang berpendapat bahwa XML bukanlah
suatu bahasa pemrograman,melainkan XML merupakan sintaks yang digunakan untuk
menjelaskan bahasa markup lain (Dournaee,2002), sehingga dinamakan
meta-language. Meskipun demikian pendapat yang XML bukan merupakan bahasa
markup, didasarkan bahwa XML merupakan bahasa markup terpisah untuk tujuan
terpisah. Selain itu XML bukanlah solusi semua hal untuk tujuan semua user.
JavaScript
JavaScript
adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika
kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript
sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser. Javascript dipanggil untuk
memberikan fungsi pada halaman web dengan meletakannya secara internal pada
halaman html diantara tag atau dibuat pada file terpisah ( eksternal ) dan lalu
di link menggunakan pada bagian , seperti CSS. Fungsi Javascript adalah Secara
fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan akses script pada objek yang
dibenamkan ( embedded ). Contoh sederhana dari penggunaan javascript adalah
membuka halaman pop up, fungsi validasi pada form sebelum data dikirimkan ke
server, merubah image kursor ketika melewati objek tertentu, dan lain lain.
AJAX
AJAX disini
adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada intinya ajax itu
merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page
reload. Dengan menghindari page reload, kita dapat menghindari paradigma
click-and-wait serta memberikan sebuah fitur yang cukup kompleks pada website
seperti validasi data secara realtime, drag n drop dan fitur-fitur lain yang
belum dimiliki web biasa. Dengan AJAX, suatu aplikasi web dapat mengambil data
kemudian diolah di client melalui request asynchronous HTTP yang diinisiasi
oleh Javascript, sehingga dapat mengupdate bagian-bagian tertentu dari web
tanpa harus memanggil keseluruhan halaman web. Request ini dapat dieksekusi
dalam beberapa cara dan beberapa format transmisi data. Dikombinasikannya cara
pengambilan data remote dengan interaktivitas dari Document Object Model (DOM)
telah menghasilkan generasi terbaru dari aplikasi web yang mengebrak aturan-aturan
tradisional tentang apa yang dapat terjadi di dalam web.
Demikian postingan tentang arsitektur website serta aspek hukum dan kemanan pada internet.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
- Kadir, Abdul. 2003. Dasar
Pemrograman Web Dinamis Menggunakan PHP. Andi. Yogyakarta.
- Prasetyo, Didik. 2005. Solusi
Menjadi Web Master Melalui Manajemen Web dengan PHP. PT Elex Media Komputindo.
Jakarta.
- Supono. 2006. Pemrograman Web
dengan Javascript. Yrama Widya. Bandung.